Kembali

News

Pria 24 Tahun Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak 14 Tahun di Tamansari

Admin Madura FM 13 Oct 2026 - 2 menit baca
Pria 24 Tahun Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak 14 Tahun di Tamansari
Artikel pilihan redaksi On Air
News Madura FM 102.1

Polres Metro Jakarta Barat menetapkan pria berinisial DR (24) sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak 14 tahun di Tamansari.

MADURA - FM Polres Metro Jakarta Barat menetapkan seorang pria berinisial DR (24) sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 14 tahun di wilayah Tamansari, Jakarta Barat. Menurut dugaan polisi, korban lebih dulu dicekoki minuman beralkohol sebelum dibawa ke lokasi kejadian.

Penetapan tersangka disampaikan oleh Kasat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Evi Pagari. Ia menjelaskan bahwa korban dan tersangka baru saling mengenal sebelum peristiwa itu terjadi.

Dikutip dari detikNews peristiwa ini terjadi pada Sabtu (10/10/2026) dini hari di sebuah kamar indekos di kawasan Kebon Jeruk Tamansari. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan tersangka diduga lebih dulu memberi korban minuman keras, lalu membawanya ke tempat kejadian. Polisi menyebut korban saat itu dalam kondisi lemas dan tidak sepenuhnya sadar. Dalam keadaan itulah tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban. Kasus ini baru disampaikan ke polisi oleh ibu korban dua hari kemudian, tepatnya pada senin (12/10/2026).

Setelah laporan masuk, penyidik bergerak memeriksa pelapor dan sejumlah saksi. Polisi juga menerima hasil pemeriksaan medis korban dari RSUD Tarakan dan menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Penyidik kemudian menggelar perkara untuk meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, DR ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan. Ia disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP, sebagaimana dilansir detikNews.

1. Kondisi Korban dan Imbauan bagi Orang Tua serta Masyarakat

Polisi menyatakan korban telah mendapat perlindungan dan pendampingan. Dari kasus ini, AKBP Evi Pagari mengajak orang tua dan lingkungan sekitar lebih peduli pada pergaulan anak. Ia juga menekankan pentingnya komunikasi yang terbuka di dalam keluarga, supaya anak merasa aman dan berani bercerita ketika menghadapi masalah.

Evi menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Menurutnya, setiap dugaan kekerasan seksual terhadap anak harus ditangani dengan serius, agar korban mendapat perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkan, sementara proses hukum berjalan secara profesional sesuai aturan.

Sumber: diolah dari news.detik.com