News
Dua Kades di Kabupaten Sumenep Terseret Kasus Narkoba, DPMD Tegaskan Tak Beri Pembelaan
DPMD Sumenep menegaskan tidak akan membela dua kepala desa yang ditangkap dalam kasus narkoba. Proses hukum dan penjatuhan sanksi tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
MADURA - FM Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep menegaskan tidak akan memberikan pembelaan kepada dua kepala desa yang terseret perkara narkotika. Sikap tersebut disampaikan menyusul penangkapan dua pejabat desa di wilayah Sumenep oleh aparat kepolisian.
Kepala DPMD Sumenep, Achmad Dzulkarnain, menilai jabatan kepala desa melekat dengan tanggung jawab kepada masyarakat. Karena itu, setiap pejabat desa dituntut menjaga integritas serta menjalankan tugas pemerintahan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kepala desa sebagai pejabat publik memiliki tanggung jawab besar kepada masyarakat, juga wajib menjaga integritas dan menjalankan pemerintahan desa sesuai aturan,” kata Dzulkarnain, sebagaimana dikutip dari Kabar Madura.
Meski tidak akan memberikan pembelaan, DPMD Sumenep tetap menghormati tahapan hukum yang sedang berjalan. Dzulkarnain menekankan bahwa pemberian sanksi administratif terhadap kepala desa harus mempertimbangkan ketentuan hukum, bukan hanya didasarkan pada dugaan keterlibatan atau penetapan status tersangka.
“Penjatuhan sanksi tetap harus didasarkan pada proses hukum dan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata pada dugaan atau status tersangka,” ujarnya.
Penanganan perkara tersebut juga menjadi perhatian terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan desa. Pemerintah daerah diharapkan tetap memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sebagaimana mestinya selama proses hukum terhadap kedua kepala desa berlangsung.
Adapun dua kepala desa yang ditangkap adalah Ahmad Muzakki alias Alex (43), Kepala Desa Bringsang, Kecamatan Giligenting, serta Imam Samsul Arifin (31), Kepala Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten.
Keduanya diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Sumenep pada Sabtu (17/10/2026). Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat masing-masing 0,95 gram dan 0,80 gram. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai 1,75 gram.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara selama 5 hingga 20 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.
Meski demikian, proses hukum tetap menjadi dasar untuk menentukan pertanggungjawaban kedua kepala desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: diolah dari kabarmadura.id, 25 Oktober 2026