News
Polisi Bongkar Bisnis Konten Dewasa di Balik Video Viral "A Day in My Life"
Video viral "A Day in My Life" berujung penyelidikan polisi. Dua pria di Bogor terjerat kasus produksi konten dewasa berbayar, terancam 10 tahun penjara.
MADURA FM - Kepolisian Resor Bogor mengungkap bahwa dua pria berinisial MR (27) dan MA (23), yang videonya sempat viral di media sosial dengan format konten harian bertajuk "A Day in My Life", ternyata telah menjalankan praktik produksi dan penjualan konten dewasa secara terorganisir sejak Juli 2026.
Menurut Kepala Satuan Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, video yang viral itu hanyalah satu dari sekitar 20 konten serupa yang telah dibuat keduanya. Proses perekaman dilakukan di berbagai lokasi, tidak hanya di kawasan Leuwiliang, Bogor, tetapi juga meluas ke Depok dan Jakarta.
1. Model Bisnis Berbasis Akses Berbayar
Polisi mengungkap bahwa keduanya menjalankan skema distribusi konten secara eksklusif melalui grup atau komunitas tertutup di platform media sosial. Untuk dapat mengakses kontennya, calon penonton diharuskan membayar biaya sekitar Rp150 ribu per akses. Setelah pembayaran dilakukan, pembeli akan menerima kode akses untuk menonton materi tersebut.
Dari total penjualan sejak Juli 2026, penyidik memperkirakan keduanya telah mengumpulkan keuntungan sekitar Rp19 juta sebelum akhirnya ditangkap.
2. Penangkapan dan Kondisi Kesehatan
Kedua tersangka ditangkap aparat pada Sabtu (19/9) malam di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menyusul viralnya salah satu konten mereka di media sosial. Setelah diamankan, polisi turut melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap keduanya sebagai bagian dari prosedur standar penanganan kasus. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa MR dan MA berstatus positif HIV — informasi yang diungkap otoritas kepolisian sebagai bagian dari transparansi proses hukum, bukan sebagai penilaian moral terhadap kondisi kesehatan pribadi mereka.
3. Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 407 KUHP tentang pornografi, yang mengatur soal produksi, penjualan, dan pengedaran konten pornografi. Pasal ini membawa ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Saat ini, MR dan MA telah resmi ditahan dan ditempatkan di Rumah Tahanan Lapas Pondok Rajeg untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menyatakan penyelidikan masih terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan pihak lain yang terlibat dalam jaringan distribusi konten tersebut.
Sumber: diolah dari detik.news.com