News
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Resmi Jadi Tersangka Kasus Tenggelamnya Kapal di Laut Jawa
Arief Yunianto, nakhoda KM Virgo Transport 8, ditetapkan sebagai tersangka terkait insiden tenggelamnya kapal di Laut Jawa
MADURA FM - Nakhoda kapal KM Virgo Transport 8, Arief Yunianto, kini resmi berstatus tersangka dalam kasus tenggelamnya kapal KM Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa. Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh Direktorat Polisi Perairan dari Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri, dan begitu status itu ditetapkan, Arief langsung dijebloskan ke dalam tahanan di Rumah Tahanan Polda Kalimantan Selatan.
Kabar ini disampaikan oleh Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Kukuh Prabowo, kepada awak media pada Rabu, 30 September 2026. Kukuh menjelaskan bahwa perkara ini sudah dilimpahkan ke pihaknya dan saat ini tengah ditangani, dengan nakhoda sudah ditetapkan sebagai tersangka serta sudah dilakukan penahanan terhadapnya.
Meski nakhoda sudah berstatus tersangka dan ditahan, penyidik menegaskan bahwa proses pemeriksaan belum berhenti sampai di situ. Kukuh mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut bisa dimintai pertanggungjawaban atas insiden kecelakaan laut ini. Polisi belum menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan selain nakhoda, mengingat sebuah kecelakaan kapal besar biasanya melibatkan banyak faktor, mulai dari kelaikan kapal, prosedur keberangkatan, hingga pengawasan dari operator maupun otoritas pelabuhan.
Namun, Kukuh belum bersedia membeberkan secara rinci bagaimana konstruksi perkara ini disusun, maupun pasal-pasal hukum apa saja yang akan dikenakan kepada tersangka. Pihak kepolisian memilih untuk menahan informasi detail tersebut sampai seluruh rangkaian pemeriksaan benar-benar tuntas, dan rilis resmi mengenai hal ini baru akan disampaikan setelah proses investigasi selesai sepenuhnya.
Penanganan kasus kecelakaan KM Virgo Transport 8 ini sebenarnya sempat ditangani oleh Polda Kalimantan Selatan sebelum akhirnya diambil alih langsung oleh Markas Besar Polri. Pengambilalihan ini menunjukkan betapa seriusnya kasus ini dipandang oleh institusi kepolisian, mengingat insiden tenggelamnya kapal ini sempat menghebohkan publik karena membawa ratusan penumpang dan awak kapal sekaligus.
Terkait langkah pengambilalihan ini, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, memberikan penjelasan melalui keterangan tertulis pada Senin, 28 September 2026. Isir menyampaikan bahwa sejak awal kejadian, Polri telah berkoordinasi secara terpadu dengan Basarnas, TNI, dan berbagai pemangku kepentingan terkait, baik dalam mendukung operasi pencarian dan pertolongan (SAR), proses evakuasi, pelayanan kepada korban dan keluarga korban, maupun dalam proses penyelidikan serta penyidikan kasus ini.
Lebih lanjut, Isir juga menegaskan bahwa penanganan perkara hukum atas insiden ini kini sepenuhnya berada di tangan Mabes Polri melalui Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, yang akan menindaklanjuti kasus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, proses hukum terhadap tragedi tenggelamnya KM Virgo Transport 8 kini berjalan pada level nasional, bukan lagi di tingkat daerah seperti saat kasus ini pertama kali ditangani.
Sebelumnya kasus ini juga mendapat sorotan dari Komisi V DPR RI, yang secara terbuka meminta agar insiden tenggelamnya KM Virgo ini diusut secara pidana. Desakan dari parlemen ini menjadi salah satu faktor yang turut mendorong percepatan proses hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab, termasuk nakhoda kapal yang kini sudah resmi menyandang status tersangka dan mendekam di tahanan.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih terus bekerja untuk melengkapi berkas perkara sebelum nantinya diumumkan secara resmi kepada publik mengenai pasal-pasal yang akan menjerat tersangka, serta kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut diperiksa dalam kasus kecelakaan laut yang menelan korban ini.
Sumber: diolah dari news.detik.com