News
Kemenag Siapkan Materi Edukasi Pencegahan Penyebaran LGBTQ Masuk Pendidikan Agama
Kementerian Agama menyiapkan materi edukasi terkait pencegahan penyebaran budaya LGBTQ untuk dimasukkan dalam pendidikan agama di madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan. Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii menyebut program ini akan didukung tim khusus serta diperkuat melalui penyuluh agama, khotbah, dan majelis taklim sebagai bagian dari penguatan pendidikan karakter dan nilai-nilai keagamaan.
Kementerian Agama menyiapkan materi edukasi terkait pencegahan penyebaran budaya LGBTQ untuk dimasukkan dalam pendidikan agama di madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan. Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii menyebut program ini akan didukung tim khusus serta diperkuat melalui penyuluh agama, khotbah, dan majelis taklim sebagai bagian dari penguatan pendidikan karakter dan nilai-nilai keagamaan.
𝑴𝒂𝒅𝒖𝒓𝒂 𝑭𝑴 - Kementerian Agama (Kemenag) mulai menyiapkan langkah strategis untuk memperkuat edukasi mengenai pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) melalui jalur pendidikan agama. Upaya tersebut akan diterapkan di berbagai satuan pendidikan keagamaan sebagai bagian dari penguatan nilai-nilai keagamaan dan moral.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafii mengatakan materi mengenai pencegahan penyebaran budaya LGBTQ akan menjadi bagian dari pembelajaran di lingkungan pendidikan agama dan keagamaan. Menurutnya, pendekatan tersebut diperlukan agar upaya pencegahan dilakukan secara sistematis melalui institusi pendidikan.
"Bagaimana ini (pencegahan budaya LGBTQ) menjadi bagian dari kerja Kementerian Agama yang masuk ke dalam pelajaran anak-anak," ujar Romo Muhammad Syafii di Jakarta, Senin (6/7).
Ia menjelaskan, respons pemerintah terhadap isu tersebut tidak cukup hanya disampaikan dalam bentuk pernyataan atau imbauan. Kemenag, kata dia, ingin membangun mekanisme yang lebih terstruktur melalui pendidikan, pembinaan keagamaan, dan sosialisasi yang berkelanjutan.
Menurut Romo, langkah tersebut juga sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang mencantumkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara. Karena itu, Kemenag memandang perlu menyusun materi edukasi resmi yang dapat digunakan di berbagai lembaga pendidikan keagamaan.
Materi tersebut direncanakan diterapkan di madrasah, pesantren, hingga perguruan tinggi keagamaan sebagai bagian dari penguatan pendidikan karakter berbasis nilai agama. Selain penyusunan materi, Kemenag juga akan membentuk tim khusus untuk mengawal implementasi program tersebut.
"Kemenag juga segera membentuk tim yang bertugas mulai dari penyusunan bahan edukasi, pembagian wilayah sosialisasi, hingga pelaksanaan program di lapangan," kata dia.
Tidak hanya menyasar pendidikan dasar dan menengah, Kemenag juga mendorong keterlibatan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Menurut Romo, kampus keagamaan memiliki peran penting dalam membangun karakter generasi muda melalui penguatan nilai-nilai agama, kebangsaan, dan moralitas sosial.
"Perlu ada gerakan PTKN anti-penyebaran budaya LGBTQ," kata dia.
Selain melalui jalur pendidikan formal, Kementerian Agama juga akan memanfaatkan jaringan penyuluhan keagamaan untuk memperluas penyampaian materi edukasi kepada masyarakat. Pendekatan ini dinilai mampu menjangkau berbagai lapisan masyarakat secara langsung melalui kegiatan-kegiatan keagamaan.
Romo menyebut penyuluh agama, khatib, hingga pengurus majelis taklim memiliki peran strategis dalam menyampaikan pesan-pesan edukatif kepada masyarakat mengenai pentingnya penguatan nilai-nilai agama dan moral.
"Penyuluh agama, khutbah Jumat, pengajian di masjid dan mushalla, serta majelis taklim dapat digunakan sebagai saluran edukasi. Pendekatan ini dinilai lebih praktis dan dapat menjangkau masyarakat secara langsung," kata Wamenag Romo Muhammad Syafii.
Melalui kombinasi pendidikan formal dan penyuluhan keagamaan, Kemenag berharap materi edukasi yang disusun dapat diterapkan secara berkelanjutan di berbagai daerah. Program tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan peran lembaga pendidikan agama dalam pembinaan karakter dan nilai-nilai kehidupan bermasyarakat.