Kembali

News

Kasus Pencabulan Anak Sumenep Meningkat, DPRD Desak Pencegahan Jangan Menunggu Ada Korban

Admin Madura FM 09 Sep 2026 - 2 menit baca
Kasus Pencabulan Anak Sumenep Meningkat, DPRD Desak Pencegahan Jangan Menunggu Ada Korban
Artikel pilihan redaksi On Air
News Madura FM 102.1

Kasus pencabulan anak Sumenep capai 10 kasus di 2026. DPRD desak pemerintah perkuat pencegahan sejak lingkungan keluarga, jangan bergerak setelah ada korban.

MADURA FM - Persoalan pencabulan anak di kabupaten Sumenep kembali menjadi perhatian serius Komisi IV DPRD setempat. Data Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep mencatat sebanyak 10 kasus pencabulan atau persetubuhan terhadap anak terungkap sepanjang 2026 jumlah tertinggi dibanding jenis kekerasan lain terhadap perempuan dan anak di wilayah tersebut.

Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, K. Sami'oeddin, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh memperlakukan tingginya kasus pencabulan anak di Sumenep ini sebagai persoalan biasa. Menurutnya, angka tersebut menjadi alarm bahwa langkah pencegahan selama ini masih kurang, dan penanganan tidak semestinya baru bergerak setelah korban berjatuhan.

Sami'oeddin menekankan pentingnya penguatan pengawasan terhadap anak dimulai dari unit terkecil, yaitu keluarga, hingga meluas ke lingkungan masyarakat. Hal ini penting mengingat pelaku kekerasan terhadap anak tidak selalu orang asing bisa jadi justru orang-orang terdekat korban.

Selain kasus pencabulan anak di Sumenep, catatan Dinsos P3A tahun ini juga mencakup sejumlah bentuk kekerasan lain terhadap perempuan dan anak, mulai dari penelantaran, KDRT, kekerasan seksual, penganiayaan, hingga pelanggaran ITE meski jumlahnya jauh lebih kecil dibanding kasus pencabulan anak.

Kepala UPTD PPA Dinsos P3A Sumenep, Diana Agus Sulistyowati, menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa memastikan satu faktor tunggal di balik masih terjadinya kasus pencabulan anak Sumenep, karena sangat bergantung pada kondisi masing-masing pelaku. Pelaku bisa berasal dari lingkaran terdekat korban maupun orang lain di sekitarnya.

Diana menambahkan, korban pencabulan umumnya mengalami trauma psikologis yang tidak ringan. Karena itu, UPTD PPA memberikan pendampingan sejak proses pemeriksaan hukum berlangsung hingga jauh setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sampai kondisi mental korban benar-benar pulih. Pendampingan juga diberikan kepada keluarga korban agar mereka tidak mengalami tekanan dari pihak terduga pelaku.

Diana turut menyoroti pentingnya kepercayaan keluarga terhadap pengakuan anak. Salah satu kasus di Kecamatan Rubaru menjadi pelajaran penting: korban sempat bercerita kepada orang tuanya, namun cerita tersebut tidak langsung dipercaya sehingga kejadian serupa terulang.

Sumber: Diolah dari kabarmadura.id