News
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Kejagung Sebut Demi Jaga Integritas Penegakan Hukum
Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus dan pengunduran dirinya telah diterima oleh ST Burhanuddin. Kejaksaan Agung menyebut langkah tersebut diambil untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Sementara itu, Rudi Margono ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus agar penanganan perkara tetap berjalan normal.
Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus dan pengunduran dirinya telah diterima oleh ST Burhanuddin. Kejaksaan Agung menyebut langkah tersebut diambil untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Sementara itu, Rudi Margono ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus agar penanganan perkara tetap berjalan normal.
MADURA FM - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Keputusan tersebut telah diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Sabtu (11/7/2026) dan disebut sebagai bentuk komitmen menjaga integritas proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Pengunduran diri Febrie diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Menurutnya, surat pengunduran diri telah diterima secara resmi dan langsung diproses oleh pimpinan Kejaksaan Agung.
"Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," ujar Anang Supriatna.
Kejaksaan Agung menjelaskan keputusan tersebut diambil di tengah proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Karena itu, Febrie memilih mengundurkan diri agar tidak menimbulkan persepsi yang dapat memengaruhi jalannya proses penegakan hukum.
Anang menegaskan langkah yang diambil Febrie merupakan bentuk tanggung jawab moral sekaligus upaya menjaga independensi institusi.
"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Anang.
Meski terjadi pergantian pimpinan di lingkungan Jampidsus, Kejaksaan Agung memastikan seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan sebagaimana mestinya. Institusi Adhyaksa menegaskan proses penyidikan maupun penuntutan berbagai perkara yang sedang ditangani tidak akan terganggu akibat pengunduran diri tersebut.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Jaksa Agung menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus hingga ditetapkannya pejabat definitif. Penunjukan itu dilakukan agar roda organisasi dan penanganan perkara tetap berlangsung secara efektif.
Kejaksaan Agung juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini yang dapat mengganggu independensi aparat penegak hukum. Menurut institusi tersebut, mekanisme hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
Sebelumnya, nama Febrie Adriansyah menjadi perhatian publik setelah muncul proses penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian dalam sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi. Di tengah situasi tersebut, Kejaksaan Agung menegaskan keputusan mundur sepenuhnya berasal dari Febrie sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Dengan pengunduran diri tersebut, Kejaksaan Agung berharap kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum tetap terjaga. Institusi itu memastikan seluruh perkara yang berada di bawah kewenangan Jampidsus akan tetap diproses secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.